Ijma' merupakan salah satu sumber hukum Islam yang disepakati para ulama apabila tidak dijumpai dalam Al-Qur'an maupun Hadis Nabi. Untuk diketahui, Islam memiliki empat sumber hukum dalam menjalankan urusan agama dan kehidupan. Keempatnya adalah Al-Qur'an, As-Sunnah (Hadis), Ijma' (kesepakatan ulama), dan Qiyas (perumpamaan). Written by Yufi Cantika. Pengertian Ijma dan Qiyas - Dalam agama Islam terdapat sumber hukum yang dijadikan sebagai panduan dalam menjalani kehidupan di dunia ini, salah duanya adalah ijma dan qiyas. Sumber hukum Islam ini berisi tentang berbagai macam hal yang berkaitan dengan kehidupan, mulai dari hal-hal yang boleh dilakukan di dunia ini
Tahu objek ijma' mujtahid terdahulu agar tidak menentukan hukum yang menyalahi sebelumnya. Mengerti tata cara qiyas, syarat-syarat penerapannya, illat-illat hukum, serta metodenya. Paham berbahasa Arab. Mengetahui dan paham mengenai nasakh mansukh. 3. Mujtahid fih, yaitu hukum-hukum syariat yang bersifat amali atau taklifi. 4.
Perbedaan persepsi dalam menjawab persoalan dan pertanyaan yang muncul. Misalnya dalam sebuah riwayat disebutkan, Rasulullah berdiri ketika menyaksikan jenazah orang Yahudi. Al-Kitab, As Sunnah, Al-Qiyas atau ijtihad, atau ra'yu dan Ijma' yang bersandar pada Al-Kitab, atau As-Sunnah, atau Qiyas(Djafar, 1992). 1. Kondisi hukum Islam pada

sandaran Ijma' adalah nash-nash al-Qur'an dan al-Sunah. Bila dalam Ijma' tidak ditemukan maka haruslah merujuk kepada qiyas. Karena qiyas merupakan suatu perangkat untuk melakukan ijtihad. Dalam posisi ini, qiyas menempati rangkin keempat sebagai sumber hukum Islam. Namun, yang menjadi permasalahan adalah eksistensi qiyas

UOYNXR.